28 April 2026 | Dilihat: 198 Kali

Meritokrasi ala Hadianto Rasyid, dari Seleksi hingga Birokrasi yang Melayani (Bagian 6)

Meritokrasi ala Hadianto Rasyid, dari Seleksi hingga Birokrasi yang Melayani (Bagian 6)

Athianews.id || Palu – Dalam arsitektur pemerintahan modern, meritokrasi bukan sekadar jargon administratif—ia adalah fondasi legitimasi. Apa yang tengah dijalankan oleh Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, melalui seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Tahun 2026 menunjukkan satu hal yang tegas: birokrasi tidak lagi dibangun atas dasar kedekatan, melainkan atas kapasitas, kompetensi, dan integritas. Demikian pengamatan penulis dalam Serial Diskusi Hadianto Rasyid bagian keenam.

Forum penting itu mulai berlangsung pada Jumat pagi, 24 April 2026, di ruang Bantaya, Kantor Wali Kota Palu. Penulis menilai langkah ini bukan hanya prosedural, tetapi strategis.

Meritokrasi Dimulai dari Proses: Seleksi sebagai Arena Kompetisi Terbuka
Pembukaan seleksi terbuka JPT Pratama oleh Wali Kota Palu menjadi pintu masuk rekonstruksi kualitas kepemimpinan birokrasi. Berdasarkan data dari pemberitaan resmi:
*  Sekitar 40 peserta mengikuti seleksi terbuka JPT Pratama (level pimpinan tinggi)
*  Sekitar 326 Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti uji kompetensi untuk jabatan administrator

Penulis menyebut struktur ini mencerminkan desain multi-layered merit system, di mana proses seleksi dilakukan secara bertingkat, mulai dari pengujian kompetensi manajerial, sosial kultural, hingga rekam jejak (track record).

Dalam perspektif normatif, praktik ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, tepatnya:
*  Pasal 72 yang menegaskan bahwa pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi dilakukan secara terbuka dan kompetitif
*  Pasal 73 yang menekankan prinsip kualifikasi, kompetensi, dan kinerja sebagai dasar pengangkatan jabatan

Dengan demikian, seleksi terbuka di Pemkot Palu bukan sekadar kebijakan lokal, tetapi implementasi konkret dari mandat konstitusional dalam tata kelola ASN nasional.

Standar "Bagus", Bukan Sekadar "Baik": Paradigma Kinerja Baru
Salah satu penekanan paling menarik dari kepemimpinan Hadianto adalah redefinisi standar kinerja: "Baik belum tentu bagus, tetapi kalau sudah bagus, maka pasti baik."

Dalam kerangka kebijakan publik, penulis menilai ini sejalan dengan pendekatan performance-based bureaucracy, yang juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tepatnya di Pasal 343, di mana kinerja pemerintah daerah diukur berdasarkan efektivitas, efisiensi, dan kualitas pelayanan publik.

Artinya, orientasi "bagus" yang dimaksud bukan sekadar normatif, tetapi terukur dalam indikator kinerja pemerintahan.

Etika Pelayanan: "Sebaik-baik Manusia Adalah yang Bermanfaat bagi Sesamanya"
Dalam forum tersebut, Hadianto Rasyid menegaskan prinsip fundamental:

"Sebaik-baik manusia adalah ia yang bermanfaat bagi sesamanya."

Penulis mengungkapkan bahwa prinsip ini memiliki resonansi kuat dengan ajaran Nabi Muhammad SAW dalam hadis sahih: "Khairunnas anfa'uhum linnas" (Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi orang lain).

Jika ditarik ke dalam sistem birokrasi, maka meritokrasi di Pemkot Palu bergerak ke arah ethical meritocracy—sistem yang tidak hanya mengutamakan kompetensi, tetapi juga orientasi kebermanfaatan bagi publik luas.

Implikasinya:
1. Jabatan publik adalah instrumen pelayanan, bukan privilese
2. Kompetensi harus terkonversi menjadi manfaat sosial
3. Kinerja diukur dari dampak terhadap masyarakat

Seleksi sebagai Proses Berkelanjutan: Meritokrasi Tidak Berhenti di Pengangkatan
Penulis menegaskan bahwa meritokrasi ala Hadianto tidak berhenti pada tahap seleksi, tetapi berlanjut dalam sistem evaluasi kinerja berkelanjutan.

Pendekatan ini selaras dengan UU ASN Pasal 75 yang menegaskan adanya penilaian kinerja ASN secara objektif dan berkelanjutan. Sistem talent pool yang mengerucut pada 3 besar kandidat terbaik sebelum penetapan akhir menunjukkan bahwa jabatan bukanlah titik akhir, melainkan hasil dari proses evaluasi yang terus berjalan.

Meritokrasi dan Smart City: Keterkaitan Struktural
Visi Palu sebagai kota modern berbasis smart city mensyaratkan smart governance. Dalam kerangka ini, kualitas sumber daya manusia (SDM) aparatur menjadi faktor determinan.

Penulis menyatakan bahwa hal ini juga sejalan dengan prinsip dalam UU Pemerintahan Daerah yang menekankan inovasi daerah sebagai instrumen peningkatan kinerja pelayanan publik.

Dari Birokrasi Kekuasaan ke Birokrasi Pelayanan
Penulis mengidentifikasi transformasi paling mendasar dari kebijakan ini adalah perubahan orientasi birokrasi:
*  Dari power-oriented bureaucracy ke service-oriented bureaucracy
*  Dari status jabatan ke fungsi pelayanan
*  Dari hierarki kaku ke kolaborasi adaptif

Dengan basis meritokrasi dan legitimasi hukum yang kuat, birokrasi Pemkot Palu diarahkan menjadi instrumen pelayanan publik yang efektif.

Penutup: Meritokrasi sebagai Fondasi Lompatan Peradaban Kota
Penulis menyimpulkan bahwa apa yang sedang dibangun oleh Hadianto Rasyid bukan sekadar rotasi jabatan, tetapi rekayasa sistemik berbasis data, hukum, dan nilai.

Dengan dukungan sekitar 40 kandidat JPT Pratama, sekitar 326 ASN dalam uji kompetensi, pijakan yang berlandaskan UU ASN dan UU Pemda, serta nilai etik kebermanfaatan publik, maka meritokrasi di Pemkot Palu bergerak dari sekadar prosedur menjadi sistem peradaban birokrasi baru.

"Di titik ini, smart city tidak lagi dimaknai sebagai proyek teknologi, tetapi sebagai hasil dari tata kelola manusia yang tepat—dipilih secara benar, diuji secara objektif, dan diarahkan untuk satu tujuan utama: menjadi manfaat bagi sesama," pungkas penulis. (*)

Oleh: Yahdi Basma, SH
Sastrawan Politik Palu